Barbie Pop Beauty Bar Matos Kota Malang

Bagaimana proses pembaruan informasi pribadi saya di SATUSEHAT SDMK?

Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan, pelatihan, dan kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.

Apa keuntungan saya mendaftar di SATUSEHAT SDMK?

Mendaftar di SATUSEHAT SDMK memberikan Anda akses langsung ke informasi terkini tentang keprofesian, pelatihan, dan event kesehatan yang relevan dengan tenaga kesehatam. Selain itu, sistem ini memudahkan Anda dalam mengajukan, memperbarui, dan melacak status perizinan, termasuk perpanjangan STR. Pentingnya integrasi data memastikan data Anda selalu terkini dan terhubung dengan peluang yang sesuai. Dijamin dengan keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan dan integritas data Anda tetap terjaga. Terakhir, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan serta fitur di platform ini, menjadikannya relevan untuk mendukung perkembangan profesi Anda di bidang kesehatan.

Berapa lama proses penerbitan STR Seumur Hidup Dokter / Dokter Gigi?

STR akan diterbitkan 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan pembayaran biaya STR.

Bagaimana jika saya ingin melakukan perubahan profesi di karenakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang berbeda profesi nya?

Pengajuan Alih Profesi untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pembaharuan Alih Profesi"

Untuk Dokter/Dokter Gigi tidak ada perubahan profesi.

Bagaimana saya bisa melacak status permohonan dan pengajuan perpanjangan STR saya?

Anda dapat mengakses dashboard akun Anda di menu "Pengajuan STR" dan memanfaatkan fitur tracking untuk melihat status dan pembaruan permohonan Anda secara real-time.

Bagaimana saya bisa membuat akun dan mengintegrasikan profil saya dari database tenaga kesehatan (SISDMK) yang sudah ada?

Anda bisa mulai dengan mendaftar di situs kami dengan mengklik tombol "Daftar" pada halaman utama dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah akun terdaftar dan terverifikasi, gunakan fitur "Cari Profil" dengan memasukkan detail seperti tempat lahir, jenis profesi, dan nomor STR.

Jika data tidak ditemukan, Anda akan diarahkan untuk membuat profil baru. Bila ditemukan oleh sistem, nomor STR di data keprofesian Anda akan secara otomatis terupdate.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Malang Bekerja Sama dengan Kemenag Kota Malang dan Dispendukcapil Kota Malang

Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Agama Malang mengadakan rapat koordinasi  persiapan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Koordinasi ini mengenai pelaksanaan Sidang Terpadu di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rapat ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Malang.

Rapat ini di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Malang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Malang, Bpk. Drs. H. Dulloh, S.H., M.H.. Turut hadir pada kegiatan tersebut adalah perwakilan Kepala Disnaker PMPTSP, Kepala Dukcapil, Kepala Kemenag yang diwakili Kasi PD dan Pontren, Camat Blimbing, Kepala KUA Kecamatan Blimbing dan perwakilan dari Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.

Rapat yang digelar pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai persiapan pelaksanaan sidang terpadu, yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September 2023. Pembahasan persiapan ini terkait waktu dan tempat pelaksanaan, akomodasi, peralatan dan pendataan pihak berperkara yang akan mengikuti sidang terpadu. Ketua PA Malang menjelaskan bahwa Pelaksanaan sidang terpadu ini untuk membantu masyarakat mengurus penerbitan buku nikah yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perma No. 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain itu untuk pelaksanaan sidang terpadu untuk mempermudah masyarakat yang mengalami hambatan biaya, jarak, dan waktu. Nantinya setelah dilakukan penetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama Malang, maka akan dikeluarkan Buku Nikah oleh KUA, dan dikeluarkan identitas (KTP & KK) oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil. Dengan demikian Sidang Terpadu ini merupakan bentuk pelayanan integratif dari tiga lembaga yaitu Pengadilan Agama Malang, Kemenag Kota Malang dan Dinas Dukcapil Kota Malang.

Hunter Douglas Taiwan

10489台北市中山區南京東路2段172號10f

10F., No.172, Sec. 2, Nanjing E. Rd.

Taipei City 10489, Taiwan (R.O.C.)

Tel: +886 2 2504 8777 Ext 500

Fax: +886 2 2504 0555

Apa yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup?

Pastikan bahwa data pribadi Anda, data pendukung, serta verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid. Sistem akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.

Avoinna: ma-to 11-22. pe-la 11-00. su 11-22.

Torikuja 3 - Sirkka, Finland

Email: [email protected]

Phone. +358 40 808 5674

ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)

Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.

NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Wadah  berhimpunnya GPAI ini diberi nama :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :

a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;

b. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;

c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;

d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;

e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;

2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :

a.  Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islamtermasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;

b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;

c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;

d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

Syarat-syarat Keanggotaan

Hak dan Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota berhak :

Pemberhentian Anggota

Anggota AGPAII berhenti karena :

Syarat-syarat Kepengurusan

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :

Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :

Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :

Mekanisme Kerja Pengurus

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar AGPAII

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :

Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;

Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :

Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;

Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :

Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;

Syarat-syarat Pengurus

Musyawarah Pengurus dan Anggota

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;

2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;

3).  Pembenahan Sekretariat Asosiasi;

4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;

5).  Penyediaan buku notulen rapat;

6).  Pengadaan stempel/cap Asosiasi;

7).  Penyediaan buku kas keuangan;

8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;

9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;

2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;

3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;

5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;

2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;

3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;

4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;

5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;

1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;

2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;

3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;

4).  Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi  Guru  Pendidikan  Agama

Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;

5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;

6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;

7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;

1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

2).  Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;

3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;

5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Laporan Akhir Masa Jabatan

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;

Ditetapkan di :  Jakarta

Pada Tanggal :  26 Agustus 2007

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia

Ketua Umum,                                          Sekretaris Umum,

Drs. Afrizal Abuzar                                Mahnan Marbawi, S.Ag

AD/ART ini sudah direvisi/disempurnakan dalam rapat gabungan DPP dengan Dewan Pengurus Daerah pada tanggal 9 Agustus 2008 di SMK 8 Jakarta.

Siapa yang bisa mendaftar di SATUSEHAT SDMK?

SATUSEHAT SDMK dirancang khusus untuk para profesional di bidang kesehatan baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Indonesia . Ini termasuk dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan berbagai profesi kesehatan lainnya yang membutuhkan perizinan dan/atau sertifikasi untuk berpraktik. Jika Anda adalah seorang profesional kesehatan yang ingin memperbarui data, mengajukan perizinan, atau memanfaatkan layanan lain yang disediakan oleh sistem, Anda berhak mendaftar. Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung yang diperlukan saat pendaftaran untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.